ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Lingkungan
yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun yang mengancam keberlangsungan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Mak perlu dilakukan perlindungan untuk itu semua. Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematia dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan , pengawasan dan
penegakan hukum.
Setiap usaha yang
memiliki dampak terhadap lingkungan baik itu besar atau kecil berdampak pada lingkungan wajib untuk
memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya pengelolaan Lingkuangan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL ). Setiap orang yang melakukan
usah dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak pada lingkungan dan perubahan
ekosistem di suatu wilayah wajib
memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan izin lingkungan (UU
No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).
Analisis Dampak
Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting usaha/ kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidu yang
diperllukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha
atau kegiatan. Amdal secara mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha
dan/atau kegiatan. Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat criteria untuk penggolongan amdal dan
UKL-UPL. Kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki Amdal. Dampak penting berdasarkan criteria adalah :
a.
Besarnya jumlah penduduk yang akan
terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan;
b.
Luas penyebaran wilayah dampak;
c.
Intensitas dan lamanya dapak berlangsung
d.
Banyaknya komponen lingkungan hidup lain
yang akan terkena dampak ;
e.
Sifat komulatif dampak
f.
Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
g.
Criteria lainsesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha dan atau
kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri
atas:
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentangan
alam;
b.
Ekploitasi sumber daya alam , baik yang
terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.
Proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pencemaran
dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumberdaya
alam dalam pemanfaatannya;
d.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi pelestarian alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan
budaya;
e.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau cagar
budaya;
f.
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan
dan jasat renik;
g.
Pembuatan dan penggunaan bahan-bahan
yang hayati dan non-hayati;
h.
Kegiatan yang memiliki resiko tinggi dan
atau mempengaruhi pertahanan negara;
i.
Penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi yang besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.