Sunday, 24 April 2016

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)



ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun yang mengancam keberlangsungan manusia dan makhluk hidup lainnya. Mak perlu dilakukan perlindungan untuk itu semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematia dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan , pengawasan dan penegakan hukum.
Setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan baik itu besar atau kecil  berdampak pada lingkungan wajib untuk memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya pengelolaan Lingkuangan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL ). Setiap orang yang melakukan usah dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak pada lingkungan dan perubahan ekosistem di suatu wilayah  wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan izin lingkungan (UU No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).
Analisis Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting usaha/ kegiatan yang direncanakan pada  lingkungan hidu yang diperllukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Amdal secara mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan. Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat criteria untuk penggolongan amdal dan UKL-UPL. Kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dampak penting berdasarkan criteria adalah :
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan;
b.      Luas penyebaran wilayah dampak;
c.       Intensitas dan lamanya dapak  berlangsung
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak ;
e.       Sifat komulatif dampak
f.       Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
g.      Criteria lainsesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  
Kriteria usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentangan alam;
b.      Ekploitasi sumber daya alam , baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.       Proses dan kegiatan yang secara potensial  dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya;
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan budaya;
e.       Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau cagar budaya;
f.       Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasat renik;
g.      Pembuatan dan penggunaan bahan-bahan yang hayati dan non-hayati;
h.      Kegiatan yang memiliki resiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara;
i.        Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi yang besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.