PERJANJIAN KERJA
Hal yang
dilakukan oleh sesorang untuk melakukan pekerjaan tertentu adalah perjanjian
kerja. Salah satu hal yang sangat penting karena sesorang bekerja dan
menyelesaikan pekerjaan semua berdasarkan dari surat perjanjian kerja yang
telah disepakati antar pihak. Perjanjian kerja (pasal 1601 a KUHPerdata) adalah
suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk di
bawah perintah pihak yang lain, simajikan untuk suatu waktu tertetu melakukan
pekerjaan dengan menerima upah.
Perjanjian kerja
adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dan pengusaha atau pemberi kerja memuat
syarat-syarat kerja haldan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja
terdiri dari 3 unsur adalah
A.
Pekerjaan
Adalah hal yag diperjanjikan pekerjaan (hal yang di
perjanjikan untuk dikerjaakan) antara Majikan kepada buruh.
B.
Perintah
Unsur perintah adalah adanya perintah untuk
mengerjakan suatu hal dari majikan kepada pihak kedua atau pekerja.
C.
Upah
Upah adalah hal yang sangat penting dalam perjanjian
kerja, sebagai tujuan utama dilakukan perjanjian kerja adalah mendapatkan Upah.
Syarat sahnya suatu perjanjian
seperti yang tertuang dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPer dan tertuang dalam
pasal 52 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 yaitu :
1.
Kesepakatan antara keduabelah pihak
2.
Kemampuan atau kecakapan melakukan perbutan
hukum,
3.
Adanya perjanjian yang di perjanjikan
4.
Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh
bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku,
Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2
(pekerja dan pengusaha) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama(Pasal 54 ayat
(2) UUK).
Bentuk dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja:
Perjanjian
pekerjaan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan, hal ini tercantum dalam UU
No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 51 ayat (1).
Hal hal yang
harus ada dalam perjanjian kerja
berdasarkan Pasal 54 sekurang-kurangnya harus memuat :
a.
Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.
Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin;
c.
Jenis pekerjaan atau jabatan;
d.
Tempat pekerjaan;
e.
Masa berlaku perjanjian;
f.
Upah yang diperjanjikan;
g.
Syarat-syarat pekerjaan yang memuat Hak-hak dan
kewajiban antar pihak
h.
Tanda tangan, tempat dimana perjanjian di buat;
i.
Tanda tangan para pihak yang berkaitan,
Perjanjian kerja waktu tertentu (contract worker)
Perjanjian Kerja waktu tertentu harus dilakukan secara
tertulis (Pasal 57 ayat (1) UUK). Untuk perjanjian kerja waktu tertentu tidak
boleh dipersyaratkan ada nya masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu
dapat dilakukan hanya untuk pekerjaan pekerjaan yang memiliki sifat-sifat:
(Pasal 59 ayat (1) UUK) yaitu :
a.
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya
b.
Pekerjaan
yang diperkirakan akan selesai tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
c.
Pekerjaan yang bersifat musiman
d.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
atau produk tambahan yang masih dalam waktu percobaan atau penjajakan;
Pekerja waktu tertentu diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat
diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Permanent worker)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan paling lama masa percobaan selama 3 bulan. Masa
percobaan adalah masa atau waktu menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian
seorang pekerja. Lama masa percobaan adalah 3 bulan. Masa percobaan hanya boleh
diperkenankan untuk karyawan yang akan menjadi karyawan tetap. Hal ini diatur
dalam pasal 60 ayat (1) UUK.
Perjanjian kerja Berakhir
Setiap
pihak tidak bisa mengakhir perjanjian seperti keinginannya karena berakhirnya
suatu perjanjian sudah diatur dalam UUK yaitu :
a.
Pekerja meninggal dunia
b.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.
Adanya putusan pengadilan atau putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
d.
Adanya keadaan atau kejadian tetetu yang
dicantumkan dalan perjanjian kerja, peraturan atau perjanjian kerja bersama
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.