Tuesday 31 March 2020

What ??


What??


Adil Nggak sih kalau aku bilang

Aku berhijab untuk laki-laki yang aku sayangi

Apakah hijab ku bukan karena keiklasan ku

Mulanya seperti itu

Namun setelah aku mengenal Mu lebih jauh

Hijab ku bukan untuk siapapun melainkan untuk diri ku sendiri

Hijabku bukan untuk Agama ku

Hijabku untuk diriku

Cara bagaimana aku menjadi mahluk yang lebih taat kepada sang pencipta

Hijab ku bukan hanya menutup rambut ku

Hijabku untuk menjaga kehormatan ku

Hijab ... Ku 



Monday 18 February 2019

MAKAN DI BANJARMASIN

Kota Banjarmasin, berada dipulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Selatan, disana ditempati bebagai macam etnis, ada orang dari suku jawa, suku dayak dan suku banjar sendiri. Dengan berbagai macam orang yang mempati daerah tersebut membuat banyak juga aneka kuliner dan budaya yang ada di Kota ini.

1. Soto Banjar

    Disini banyak makan yang mirip kejawa jawaan, yaitu soto. Orang Banjar biasa menyebut SOto Banjar campuran antara suwiran ayam, telur bebek, bihun, dan nasi kemudian diberi kuah, ini namanya Soto Banjar, namun jika tanpa nasi orang Banjar menyebutnya sengan Sup Banjar. Sup Banjar yang paling terkenal di kota Banjarmasin adalah Soto Bang Amat, yang letaknya di tepian sungai gitu dan selalu rame banget. Uniknya dari Soto ini disantao ditemani dengan Sate yang dibumbui dengan sambel kacang Huemm enak pokoknya. 
Alamat:
Soto Bang Amat:  Jalan Banua Anyar No. 6, Benua Anyar, Banjarmasin Timur, Benua Anyar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70121.
Pas kesana aku nggak sempet ambil ambil poto jadinya ambil poto dari www.burpple.com


Soto dan Sate Ayam Bang Amat

Saran ya kalau buat temen-temen yang mau main ke Banjarmasin dan ke tempat Soto Bang Amat harus berjuang karena enak banget, karena agak jauh dari perkotaan. Kalau suasana di Soto Bang AMat sih rame juga dan semilir selamat menikmati. 

2. Lontong Orari 

Yukk... aku udh ngiler banget ini mau bahas makanan ini dan pengen balik ke sana lagi buat nyobain makanan ini lagi. Lontong ini berbeda dengan lontong-lontong yang ada di Jawa. Lontong Orari ini adalah khas dari Banjarmasin lontong nya bentuknya segitiga gitu, dicampur dengan opor dan sambal goreng. Kalau kalian yang porsi makannya sedikit kalian bisa pesen setengah porsi karena dalam satu porsi isinya 2 lontong segitiga (kalau cewek yang makan mendingan pesen setengah ajah). Toping atau lauknya kamu bisa minta sesuka kamu pilih ayam, telor atau pilih ikan (Ikan kalau di Banjarmasin Khasnya Ikan Patin Yap, enak bangat pokoknya). kalau di rumah makan lontong orari ini ya Sambel nya juga nancap banget,,, enak banget ,,,, dan pedes banget... jadi seger gitu deh. 


Lontong Orari 

Alamat: Jalan Sungai Mesa, Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122
Kalau Kesana jangan pas jam makan siang atau malam, karena rame banget. kalau kalian mau nikmatin keramaiannya juga nggak papa sih. ... nggak nyesel karena rasanya enak banget.

3. Mie Yamin

Pertama kali liat mie ini kalian akan penasaran itu warna Mie kenapa warnaya beda nggak kayak Mie pada normalnya. Mie Yamin berwarna Meraah ngeri juga pertama kali liat karena warnanya merah.Tapi ya rasanya beda sama bentuknya dan warnanya, rasanya lebih ke gurih, tapi nggak tau kenapa ya aku ngerasaain mie Yamin ini di tempat yang berbeda, diarea pinggir jalan dekat hotel aku nginep juga ada, tapi berminyak banget, tapi Pas aku makan di resto ada toping bakso enak banget ,, nggak boong, ya menurut aku lebih baik makan di rumah makan yang jelas ya kalau nggak ada yang rekomendasiin.

Mie Yamin 
4. Nasi Kuning 
Nasi Kuning biasanya kalalu di jawa kita makan pas ada yang slamatan ultah dll, atau mngkin nasi kuning yang sering di jual di kantin sekolah atau koperasi sekolah temen-temen. Nasi Kuning kalau di Banjarmasin seperti makan khasnya Banjarmasin. Nasi Kuning yang aku coba itu Biji Nasinya itu besar-besar kayak nasi kabuli dari arap gitu. Rasa rempahnya berasa banget tapi rasanya beda sih menurut nggak kayak nasi kuning yang ada di Jawa. Lauknya atau Topingnya bisa pilih juga, ayam atau telur atau patin.
Nasi Kuning 
Rumah makan Bahari, Alamat: Jl. Simp. Kapt. Piere Tedean, RT.016/RW.002, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70231. 
Ini tempat makan ya bisa saya rekomendasikan sih, karena tempatnya nyaman dan temen-temen yang dari manapun yang bukan dari kalimantan bisa nyobain di rumah panggung, karena Pondok Bahari ini kayak rumah tradisionalnnya orang banjar gitu rumah panggung. 
5. Ikan Patin 
Ikan Patin ini andalan orang Banjarmasin, kalau kamu ketemu orang Banjarmasin pasti deh nawarinnya makan Patin. emang enak banget, kalau belum makan Ikan Patin kayak belum Ke Banjarmasin. Ikan Patin yang paling enak adalah bagian perutnya yang ada lemak-lemaknya. kalau aku lebih suka yang bakar ini enak banget. Ikan Patin Bakar ditemenin sama yag namanya sambel ciri khas banjar yang dicampur dengan mangga muda. Pas aku nulis ini rasanya pengen makan lagi patin bakar. kalau Patin bakar ini dimana-mana juga banyak sih yang jual di Banjarmasin. 
Ikan Patin 
Waroeng Bambu: Jl. Dharma Bakti 4, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238.

Semoga bermanfaat^_^

Thursday 13 December 2018

SISTEM MANAJEMEN MUTU




ISO 9001:2015
ISO 9001 adalah merupakan standar Internasional di bidang system manajemen mutu.  Suatu lembaga Organisasi yang memberlakukan ini memiliki sudah manajemen mutu telah terakreditasi secara Internasional oleh pihak-pihak yang berkompeten dan independen.
Sistem Manajemen Mutu adalah (Quality Management System)
Adalah sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktik-praktik standar untuk manajemen yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang dan Jasa) terhadap persyaratan tertentu.
Sistem manajemen mutu yang mengacu pada proses produksi, system maintenance suatu organisasi, mutu produk, standarisasi prosedur kerja, standarisasi penyimpanan dll. Dan hal ini bertujuan  mengacu pada kepuasan pelanggan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana perusahaan itu berada dan lingkungan.
Peranan Sistem Manajemen mutu adalah sebagai stategi bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan dan menyediakan dasar yang kuat  sebagai inisiatif pengembangan berkelanjutan. Manfaat suatu organisasi yang mengembangan ISO atau Standar Internasional:
Kemampuan suatu organisasi untuk menyediakan produk dan jasa secara konsisten yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Memfasilitasi untuk dapat meningkatkan kepuasan pelanggan
Menangani resiko dan peluang yang terkait dengan konteks dan tujuannya.
Kemampuan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan system manajemen mutu yang ditentukan.
Standar dalam hal ini bukan mmenseragamkan secara internasional sama persis alur dan strukturnya, tetapi standar dalam hal ini ada mensetandarkan dalam suatu organisasi sebagai acuan apaun yang tertulis benar dan konsisten dilaksanakan sesuai dengan komitmen dan prosedur yang telah di tentukan di suatu perusahaan.
ISO dapat digunakan oleh Organisasi barang da Jasa. Standar Internasional ini menggunakan pendekatan PDCA (Plan Do Check Action) dan pemikiran berbasis resiko.
Dalam suatu organisasi pasti dimulailah dari PLAN atau perencanaan. Dalam suaatu proses bisnis apapun pasti menggunakan perencanaan. Perencanaan dimulai dari:

  1. Barang apa yang akan diproduksi
  2. Bahan baku apa saja yang dibutuhkan untuk produksi
  3.  Bahan penunjang apa saja yang dibutuhkan 
  4. Cara pengolahan
  5.  Standar produk yang harus di produksi
  6.   Tata cara pengolahan bahan baku seperti apa
  7.   Berapa lama waktu produksi
  8.  Rencana pengemasana
  9.   Rencana untuk promosi
  10. Rencana jadwal pemberangkatan barang
  11. Rencana penanganan konsumen
  12. Rencana promosi nya
  13.  dll
Semua hal tersebut merupakan hal perencanaan yang harus dipikirkan terlebih dahulu agar hasil yang ingin dicapai dapat terlihat dan langkah yang harus ditempuh untuk langkah selanjutnya dapat ditentukan.
Do adalah implementasi Lakukan: menerapkan yang direncanakan.
Check(pemeriksaan)adalah pematauan dan mengukur proses dan menghasilkan produk dan jasa teradap kebijakan sasaran dan persyaratan dan aktifitas ynag direncanakan dan melaporkan hasilnya.
Act (tindak lanjut): Mengambil tindakan untuk meningkatkan kinerja proses yang diperlukan.
Pemikiran berbasis Resiko
Jangan terlalu berat begitu kalian mendengar kata-kata RESIKO, Yap resiko memang benar sesuatu yang terjadi dan tidak kita inginkan. Resiko bisa terjadi dimana saja. Resiko disini dalam suatu Organisasi dapat resiko yang bisa berdampak pada manajemen atau dampak pada manusia. Resiko bisa terjadi dalam semua proses. Resiko dapat dalam hal melaksanakan tindakan pencegahan, dan potesi ketidaksesuainan yang terjadi, dan mengambil tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian.
Agar sesuai dengan persyaratan satandar Internasional hal ini merupakan kewajiban dari setiap organisasi. Hal ini enjadi hal meningkatkan efektifitas dari system manajemen mutu untuk mencapai hasil yang lebih baik dan mencegah dampak yang negative.  

Tuesday 7 February 2017




PERJANJIAN KERJA
Hal yang dilakukan oleh sesorang untuk melakukan pekerjaan tertentu adalah perjanjian kerja. Salah satu hal yang sangat penting karena sesorang bekerja dan menyelesaikan pekerjaan semua berdasarkan dari surat perjanjian kerja yang telah disepakati antar pihak. Perjanjian kerja (pasal 1601 a KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, simajikan untuk suatu waktu tertetu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dan pengusaha atau pemberi kerja memuat syarat-syarat kerja haldan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja terdiri dari 3 unsur adalah
A.      Pekerjaan
Adalah hal yag diperjanjikan pekerjaan (hal yang di perjanjikan untuk dikerjaakan) antara Majikan kepada buruh. 
B.      Perintah
Unsur perintah adalah adanya perintah untuk mengerjakan suatu hal dari majikan kepada pihak kedua atau pekerja.
C.      Upah
Upah adalah hal yang sangat penting dalam perjanjian kerja, sebagai tujuan utama dilakukan perjanjian kerja adalah mendapatkan Upah.

Syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tertuang dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPer dan tertuang dalam pasal 52 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 yaitu :
1.    Kesepakatan antara keduabelah pihak
2.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbutan hukum,
3.    Adanya perjanjian yang di perjanjikan
4.    Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku,
Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (pekerja dan pengusaha) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama(Pasal 54 ayat (2) UUK).


 Bentuk dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja:
Perjanjian pekerjaan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan, hal ini tercantum dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 51 ayat (1).
Hal hal yang harus ada dalam perjanjian kerja  berdasarkan Pasal 54 sekurang-kurangnya harus memuat :
a.    Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.    Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin;
c.     Jenis pekerjaan atau jabatan;
d.    Tempat pekerjaan;
e.    Masa berlaku perjanjian;
f.     Upah yang diperjanjikan;
g.    Syarat-syarat pekerjaan yang memuat Hak-hak dan kewajiban antar pihak
h.    Tanda tangan, tempat dimana perjanjian di buat;
i.      Tanda tangan para pihak yang berkaitan,

Perjanjian kerja waktu tertentu (contract worker)
Perjanjian Kerja waktu tertentu harus dilakukan secara tertulis (Pasal 57 ayat (1) UUK). Untuk perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan ada nya masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan hanya untuk pekerjaan pekerjaan yang memiliki sifat-sifat: (Pasal 59 ayat (1) UUK) yaitu :
a.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

b.       Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;

c.       Pekerjaan yang bersifat musiman

d.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam waktu percobaan atau penjajakan;
Pekerja waktu tertentu diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Permanent worker)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama masa percobaan selama 3 bulan. Masa percobaan adalah masa atau waktu menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja. Lama masa percobaan adalah 3 bulan. Masa percobaan hanya boleh diperkenankan untuk karyawan yang akan menjadi karyawan tetap. Hal ini diatur dalam pasal 60 ayat (1) UUK.
  
Perjanjian kerja Berakhir
Setiap pihak tidak bisa mengakhir perjanjian seperti keinginannya karena berakhirnya suatu perjanjian sudah diatur dalam UUK yaitu :
a.    Pekerja meninggal dunia
b.    Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.     Adanya putusan pengadilan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.    Adanya keadaan atau kejadian tetetu yang dicantumkan dalan perjanjian kerja, peraturan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.