Tuesday, 7 February 2017




PERJANJIAN KERJA
Hal yang dilakukan oleh sesorang untuk melakukan pekerjaan tertentu adalah perjanjian kerja. Salah satu hal yang sangat penting karena sesorang bekerja dan menyelesaikan pekerjaan semua berdasarkan dari surat perjanjian kerja yang telah disepakati antar pihak. Perjanjian kerja (pasal 1601 a KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, simajikan untuk suatu waktu tertetu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dan pengusaha atau pemberi kerja memuat syarat-syarat kerja haldan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja terdiri dari 3 unsur adalah
A.      Pekerjaan
Adalah hal yag diperjanjikan pekerjaan (hal yang di perjanjikan untuk dikerjaakan) antara Majikan kepada buruh. 
B.      Perintah
Unsur perintah adalah adanya perintah untuk mengerjakan suatu hal dari majikan kepada pihak kedua atau pekerja.
C.      Upah
Upah adalah hal yang sangat penting dalam perjanjian kerja, sebagai tujuan utama dilakukan perjanjian kerja adalah mendapatkan Upah.

Syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tertuang dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPer dan tertuang dalam pasal 52 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 yaitu :
1.    Kesepakatan antara keduabelah pihak
2.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbutan hukum,
3.    Adanya perjanjian yang di perjanjikan
4.    Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku,
Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (pekerja dan pengusaha) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama(Pasal 54 ayat (2) UUK).


 Bentuk dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja:
Perjanjian pekerjaan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan, hal ini tercantum dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 51 ayat (1).
Hal hal yang harus ada dalam perjanjian kerja  berdasarkan Pasal 54 sekurang-kurangnya harus memuat :
a.    Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.    Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin;
c.     Jenis pekerjaan atau jabatan;
d.    Tempat pekerjaan;
e.    Masa berlaku perjanjian;
f.     Upah yang diperjanjikan;
g.    Syarat-syarat pekerjaan yang memuat Hak-hak dan kewajiban antar pihak
h.    Tanda tangan, tempat dimana perjanjian di buat;
i.      Tanda tangan para pihak yang berkaitan,

Perjanjian kerja waktu tertentu (contract worker)
Perjanjian Kerja waktu tertentu harus dilakukan secara tertulis (Pasal 57 ayat (1) UUK). Untuk perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan ada nya masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan hanya untuk pekerjaan pekerjaan yang memiliki sifat-sifat: (Pasal 59 ayat (1) UUK) yaitu :
a.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

b.       Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;

c.       Pekerjaan yang bersifat musiman

d.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam waktu percobaan atau penjajakan;
Pekerja waktu tertentu diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Permanent worker)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama masa percobaan selama 3 bulan. Masa percobaan adalah masa atau waktu menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja. Lama masa percobaan adalah 3 bulan. Masa percobaan hanya boleh diperkenankan untuk karyawan yang akan menjadi karyawan tetap. Hal ini diatur dalam pasal 60 ayat (1) UUK.
  
Perjanjian kerja Berakhir
Setiap pihak tidak bisa mengakhir perjanjian seperti keinginannya karena berakhirnya suatu perjanjian sudah diatur dalam UUK yaitu :
a.    Pekerja meninggal dunia
b.    Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.     Adanya putusan pengadilan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.    Adanya keadaan atau kejadian tetetu yang dicantumkan dalan perjanjian kerja, peraturan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

No comments:

Post a Comment