Tuesday, 23 December 2014

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Pengelolaan bahan berbahya dan beracun merupakan hal yang sangat penting di perusahaan. Setiap perusahaan yang menggunakan bahan beracun dan berbahaya wajib mempunyai tempat pembuangan limbah sementara (TPS Limbah B3). Limbah yang dihasilkan dapat mempengaruhi lingkungan ataupun dapat merusak lingkungan dan ekosistem. Makah hal ini sangat penting dan diperhatiakan oleh pemerintah dan perusahaan.
 Sisa bahan produksi yang menggunakan bahan berbahan berbahaya dan beracun harus  mempunyai ijin dari dinas terkait untuk melakukan kegiatan produksi dengan bahan tersebut dan mempunyai limbah bahan beracundan berbahaya harus di perhatikan pembuangannya. Pembuangan sisa produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun ini harus diawasi oleh badan lingkungan hidup yang sebagai pemerhati lingkungan. Setiap perusahaan yang menggunakan bahan bahaya dan beracun wajib mempunyai TPS Limbah B3 yang diawasi oleh badan lingkungan hidup. Apabila perusahaan tidak dapat mengolah limbah B3 maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
Pasal 58 “ Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara kesatuan RI menghasilkan , mengangkut, mengolah  dan atau menimbun B3 wajib melakukana pengelolaan B3”
Pasal 59 “
(1)    Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaam limbeh B3 yang dihasilkannya.
(2)    Dalam hal B3 sebagaimanan dimaksut dalam pasal 58 ayat (1) telah kadaluarsa, pengelolaannnya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
(3)    Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannnya diserahkan kepada pihak lain.
(4)    Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan ijin mentri gubernur atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5)    Menteri, gubernur atau bupati walikota wajib mencatumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
(6)    Keputusan pemberian ijin wajib diumumkan
(7)    Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.


Dampak limbah di lingkungan
Pengelolaan limbah yang dihasilakan dari suatu aktifitas produksi dalam suatu perusahaan yang berdampak pada lingkungan, perusahaan wajib mempunyai tanggung jawab lingkungan. Pengawasan lingkungan akibat dari aktifitas perusahaan dilakukan oleh badan ingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan perusahaan wajib melaporkannya kepadan bdan lingkungan hidu serta badan lingkungan hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi perusahaan yang beraktifikas memberi dampak pada lingkungan. Pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan dapat dilakukan berbentuk pelaporan berbentuk laporan UPL-UKL atau Amdal.  Amdal memuat dokumen yang berkaitan dengan rencana usaha atau kegitan perusahaan, evalusi kegiatan sekitar lokasi rencana usaha kegiatan , saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan, perkiraan terhadap besar dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha tersebut dilaksanakan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. UPL-UKL merupakan laporan sebagai pertanggung jawaban atau pengeolahan lingkungan yang ada
Baku mutu kerusakan lingkungan adalah baku mutu air, air limbah, air laut, udara ambient, emisi gangguan. Baku mutu kerusakan lingkungan hidup, untuk menentukan criteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup meliputi kerusakan ekosistem dan criteria kerusakan akibat perubahan kimia. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
a.       Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi atau produksi biomassa.
b.      Kriteria baku kerusakan terumbu karang
c.       Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan
d.      Criteria baku kerusakan mangrove
e.      Kriteria baku kerusakan padang lamun
f.        Criteria baku kerusakan gambut
g.       Kriteria baku kerusakan karst dan atau
h.      Criteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Dampak penting yang dilakukan berdasarkan criteria :
a.       Besarnya penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
e.      Sifat kumulatif dampak
f.        Berbalik idak berbaliknya dampak
g.       Criteria lain sesuai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha kegiatan yang berdampak penting dan wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a.       Pengubahan bentuk lahan atau betang alam
b.      Ekploitasi sumber daya alam baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.       Proses dan kegiatan yang secra potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemenfaatannya.
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya.
e.      Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi lingkungan alam , lingkungan buatan serta lingkngan social dan budaya.
f.        Introsukdi jenis tumbuh-tumbuhan hewan dan jasad renik
g.       Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
h.      Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi atau mempengaruhi pertahannan Negara
i.        Penerrapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Dan detailnya diatur dalam Peraturan mentri
UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN UPAYA PEMENATAUAN LINGKUNGAN)
Setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam criteria wajib amdal sebagaimana yang dimaksud

JAM KERJA


Semua pemakaian chemical harus sesuai dengan procedure yang telah dibuat. Semua Chemical yang dipakai oleh pekerja di area factory harus dilengkapi dengan MSDS (Material Safety Data Sheet). Agar semua karyawan yang menggunakan bahan kimia dapat mengetahui hal-hal yang digunkan dan bahayanya. Compliance juga harus melakukan training kepada setiap karyawan yang menggunakan chemical.   
-         Mengawasi semua pelaksanaan peraturan perusahaan.
jJam kerja
Jam kerja untuk buruh diatur dalam UUK Pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan bahwa :
a.   7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
b.   8 jam kerja dalam 1 hari dan 40  jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.
Pengusah yang memperkerjakan pekerja melebihin jam tersebut sebagaiman ayang dimaksut dalam Pasal 77 ayat 2 harus :
a.   Adanya persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan
b.   Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Apabila perusahaan masih mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut pengusahaa mempunyai kewajiban utuk membayarnya sesuai dengan ketantuan UU yang berlaku.
Waktu Istirahat.
Pengusaha mempunyai keajiban memberikan waktu istirahat kepada pekerja dan cuti sesuai  dengan ketantuan UUK Pasal 79:
Istirahat kepada pekerja diberikan setelah pekerja bekerja sekurang-kurangnya  setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak di hitung jam kerja.
Cuti Tahunan
Cuti Tahunan di berikan kepada pekerja yang masa kerjanya telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari. Dalam tahun tersebut. Cuti tahunan yang tidak diambil oleh pekerja atau dalam cuti tahunan tersebut tidak diambil semua oleh pekerja dapat dipergantikan dengan uang atau cuti tahunan tersebut hangus, hal ini tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan.
Istirahat panjang
Istirahat yang diberikan oleh perusahaan yang masa kerja nya secara terus menerus telah mencapai 6 tahun berturut-turut. Dan apabila pekerja mnegabil istirahat panjang ini buruh tidak berhak untuk mengambil cuti tahunan selama 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatann masa kerjanya kelipatan 6 tahun. Hal ini berlaku untuk perusahan-perusahaan tertentu yang diatur dalam keputusan mentri.
Pekerja atau buruh melakukan ibadah haji:
Pekerja atau buruh akan melaksankan ibadah haji, ibadah yang diwajibkan oleh agama maka dengan adanya ini pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja yang melaksakanan ibadah di SHPY. 

A.        Hak cuti untuk karyawan seperti cuti hamil ( 3 bulan, note untuk sebelum melahirkan 1.5 bulan dan untuk 1.5 bulan setelah melahirkan) Cuti karyawan yang keguguran adalah 1.5 bulan. Cuti tahunan (Cuti yang dapat diambil karyawan 12 hari dalam 1 tahun), cuti menstruasi (2 hari), cuti menikahkan anak( 2 hari), cuti mengkhitankan anak(2hari), cuti anggota keluarga yang meninggal(dalam 1 rumah 2 hari), cuti membaktiskan anak ( UUK Pasal 79).
B.Tanggung jawab perusahaan untuk melakukan social kepada lingkungan sekitar atau CSR(corporate Social Responsibility)hal ini diatur oleh undang0ndang.
C. Tanggung jawab perusahaan untuk memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan. Di Indonesia peraturan pemerintah mengatur tetang jaminan social untuk karyawan yang bekerja di perusahaan dengan jaminan kesehatan, jaminan kesehatan ini sangat penting untuk pekerja. Tanggung jawab perusahaan untuk menjamin kesehatan karyawan.
D.Keselamatan kerja karayawan di tempat kerja. Perusahaan berperan untuk menyediakan alat keselamatan kerja.
Keselamatan pekerja di tempat kerja merupakan