PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA
DAN BERACUN
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Pengelolaan bahan berbahya dan beracun merupakan hal yang sangat
penting di perusahaan. Setiap perusahaan yang menggunakan bahan beracun dan
berbahaya wajib mempunyai tempat pembuangan limbah sementara (TPS Limbah B3).
Limbah yang dihasilkan dapat mempengaruhi lingkungan ataupun dapat merusak
lingkungan dan ekosistem. Makah hal ini sangat penting dan diperhatiakan oleh
pemerintah dan perusahaan.
Sisa bahan produksi yang
menggunakan bahan berbahan berbahaya dan beracun harus mempunyai ijin dari dinas terkait untuk
melakukan kegiatan produksi dengan bahan tersebut dan mempunyai limbah bahan
beracundan berbahaya harus di perhatikan pembuangannya. Pembuangan sisa
produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun ini harus diawasi oleh
badan lingkungan hidup yang sebagai pemerhati lingkungan. Setiap perusahaan
yang menggunakan bahan bahaya dan beracun wajib mempunyai TPS Limbah B3 yang
diawasi oleh badan lingkungan hidup. Apabila perusahaan tidak dapat mengolah
limbah B3 maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
Pasal 58 “ Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara
kesatuan RI menghasilkan , mengangkut, mengolah
dan atau menimbun B3 wajib melakukana pengelolaan B3”
Pasal 59 “
(1)
Setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaam limbeh B3 yang
dihasilkannya.
(2)
Dalam
hal B3 sebagaimanan dimaksut dalam pasal 58 ayat (1) telah kadaluarsa,
pengelolaannnya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
(3)
Dalam
hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3,
pengelolaannnya diserahkan kepada pihak lain.
(4)
Pengelolaan
limbah B3 wajib mendapatkan ijin mentri gubernur atau bupati walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(5)
Menteri,
gubernur atau bupati walikota wajib mencatumkan persyaratan lingkungan hidup
yang harus dipenuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
(6)
Keputusan
pemberian ijin wajib diumumkan
(7)
Ketentuan
lebih lanjut diatur dalam PP.
Dampak limbah di lingkungan
Pengelolaan limbah yang dihasilakan dari suatu aktifitas produksi dalam
suatu perusahaan yang berdampak pada lingkungan, perusahaan wajib mempunyai
tanggung jawab lingkungan. Pengawasan lingkungan akibat dari aktifitas
perusahaan dilakukan oleh badan ingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan
perusahaan wajib melaporkannya kepadan bdan lingkungan hidu serta badan
lingkungan hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi perusahaan yang
beraktifikas memberi dampak pada lingkungan. Pelaporan yang dilakukan oleh
perusahaan dapat dilakukan berbentuk pelaporan berbentuk laporan UPL-UKL atau
Amdal. Amdal memuat dokumen yang
berkaitan dengan rencana usaha atau kegitan perusahaan, evalusi kegiatan
sekitar lokasi rencana usaha kegiatan , saran masukan serta tanggapan
masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan, perkiraan terhadap besar
dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha tersebut
dilaksanakan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. UPL-UKL
merupakan laporan sebagai pertanggung jawaban atau pengeolahan lingkungan yang
ada
Baku mutu kerusakan lingkungan adalah baku mutu air, air limbah, air
laut, udara ambient, emisi gangguan. Baku mutu kerusakan lingkungan hidup,
untuk menentukan criteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup meliputi
kerusakan ekosistem dan criteria kerusakan akibat perubahan kimia. Kriteria
baku kerusakan ekosistem meliputi:
a.
Kriteria
baku kerusakan tanah untuk produksi atau produksi biomassa.
b.
Kriteria
baku kerusakan terumbu karang
c.
Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau
lahan
d.
Criteria
baku kerusakan mangrove
e.
Kriteria
baku kerusakan padang lamun
f.
Criteria
baku kerusakan gambut
g.
Kriteria
baku kerusakan karst dan atau
h.
Criteria
baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan
hidup wajib memiliki amdal. Dampak penting yang dilakukan berdasarkan criteria
:
a.
Besarnya
penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan.
b.
Luas
wilayah penyebaran dampak
c.
Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
d.
Banyaknya
komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
e.
Sifat
kumulatif dampak
f.
Berbalik
idak berbaliknya dampak
g.
Criteria
lain sesuai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha kegiatan
yang berdampak penting dan wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a.
Pengubahan
bentuk lahan atau betang alam
b.
Ekploitasi
sumber daya alam baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.
Proses
dan kegiatan yang secra potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam
pemenfaatannya.
d.
Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan buatan, serta
lingkungan social dan budaya.
e.
Proses
dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi lingkungan alam , lingkungan
buatan serta lingkngan social dan budaya.
f.
Introsukdi
jenis tumbuh-tumbuhan hewan dan jasad renik
g.
Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
h.
Kegiatan
yang mempunyai resiko tinggi atau mempengaruhi pertahannan Negara
i.
Penerrapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup.
Dan detailnya diatur dalam Peraturan mentri
UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN UPAYA PEMENATAUAN LINGKUNGAN)
Setiap usaha dan atau kegiatan
yang tidak termasuk dalam criteria wajib amdal sebagaimana yang dimaksud