Semua pemakaian chemical harus sesuai dengan procedure yang telah dibuat. Semua Chemical yang dipakai oleh pekerja di area factory harus dilengkapi dengan MSDS (Material Safety Data Sheet). Agar semua karyawan yang menggunakan bahan kimia dapat mengetahui hal-hal yang digunkan dan bahayanya. Compliance juga harus melakukan training kepada setiap karyawan yang menggunakan chemical.
-
Mengawasi
semua pelaksanaan peraturan perusahaan.
jJam kerja
Jam kerja untuk buruh diatur dalam UUK Pasal 77 ayat 1
yang menyebutkan bahwa :
a.
7 jam
kerja dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
b.
8 jam
kerja dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1
minggu untuk 5 hari kerja.
Pengusah yang memperkerjakan pekerja melebihin jam
tersebut sebagaiman ayang dimaksut dalam Pasal 77 ayat 2 harus :
a.
Adanya
persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan
b.
Waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam
dalam 1 minggu.
Apabila perusahaan masih mempekerjakan pekerja melebihi
ketentuan tersebut pengusahaa mempunyai kewajiban utuk membayarnya sesuai
dengan ketantuan UU yang berlaku.
Waktu Istirahat.
Pengusaha mempunyai keajiban memberikan waktu istirahat
kepada pekerja dan cuti sesuai dengan
ketantuan UUK Pasal 79:
Istirahat kepada pekerja diberikan setelah pekerja
bekerja sekurang-kurangnya setengah jam
setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak di
hitung jam kerja.
Cuti Tahunan
Cuti Tahunan di berikan kepada pekerja yang masa kerjanya
telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut. Cuti
tahunan sekurang-kurangnya 12 hari. Dalam tahun tersebut. Cuti tahunan yang
tidak diambil oleh pekerja atau dalam cuti tahunan tersebut tidak diambil semua
oleh pekerja dapat dipergantikan dengan uang atau cuti tahunan tersebut hangus,
hal ini tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan.
Istirahat panjang
Istirahat yang diberikan oleh perusahaan yang masa kerja
nya secara terus menerus telah mencapai 6 tahun berturut-turut. Dan apabila
pekerja mnegabil istirahat panjang ini buruh tidak berhak untuk mengambil cuti
tahunan selama 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatann
masa kerjanya kelipatan 6 tahun. Hal ini berlaku untuk perusahan-perusahaan
tertentu yang diatur dalam keputusan mentri.
Pekerja atau buruh melakukan ibadah haji:
Pekerja atau buruh akan melaksankan ibadah haji, ibadah
yang diwajibkan oleh agama maka dengan adanya ini pemerintah memberikan
perlindungan bagi pekerja yang melaksakanan ibadah di SHPY.
A.
Hak cuti untuk karyawan seperti cuti hamil ( 3 bulan, note
untuk sebelum melahirkan 1.5 bulan dan untuk 1.5 bulan setelah melahirkan) Cuti
karyawan yang keguguran adalah 1.5 bulan. Cuti tahunan (Cuti yang dapat diambil
karyawan 12 hari dalam 1 tahun), cuti menstruasi (2 hari), cuti menikahkan anak(
2 hari), cuti mengkhitankan anak(2hari), cuti anggota keluarga yang meninggal(dalam
1 rumah 2 hari), cuti membaktiskan anak ( UUK Pasal 79).
B.Tanggung
jawab perusahaan untuk melakukan social kepada lingkungan sekitar atau
CSR(corporate Social Responsibility)hal ini diatur oleh undang0ndang.
C.
Tanggung jawab perusahaan untuk memberikan asuransi kesehatan
kepada karyawan. Di Indonesia peraturan pemerintah mengatur tetang jaminan
social untuk karyawan yang bekerja di perusahaan dengan jaminan kesehatan,
jaminan kesehatan ini sangat penting untuk pekerja. Tanggung jawab perusahaan
untuk menjamin kesehatan karyawan.
D.Keselamatan
kerja karayawan di tempat kerja. Perusahaan berperan untuk menyediakan alat
keselamatan kerja.
Keselamatan pekerja di tempat kerja merupakan
No comments:
Post a Comment