Tuesday, 23 December 2014

JAM KERJA


Semua pemakaian chemical harus sesuai dengan procedure yang telah dibuat. Semua Chemical yang dipakai oleh pekerja di area factory harus dilengkapi dengan MSDS (Material Safety Data Sheet). Agar semua karyawan yang menggunakan bahan kimia dapat mengetahui hal-hal yang digunkan dan bahayanya. Compliance juga harus melakukan training kepada setiap karyawan yang menggunakan chemical.   
-         Mengawasi semua pelaksanaan peraturan perusahaan.
jJam kerja
Jam kerja untuk buruh diatur dalam UUK Pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan bahwa :
a.   7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
b.   8 jam kerja dalam 1 hari dan 40  jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.
Pengusah yang memperkerjakan pekerja melebihin jam tersebut sebagaiman ayang dimaksut dalam Pasal 77 ayat 2 harus :
a.   Adanya persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan
b.   Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Apabila perusahaan masih mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut pengusahaa mempunyai kewajiban utuk membayarnya sesuai dengan ketantuan UU yang berlaku.
Waktu Istirahat.
Pengusaha mempunyai keajiban memberikan waktu istirahat kepada pekerja dan cuti sesuai  dengan ketantuan UUK Pasal 79:
Istirahat kepada pekerja diberikan setelah pekerja bekerja sekurang-kurangnya  setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak di hitung jam kerja.
Cuti Tahunan
Cuti Tahunan di berikan kepada pekerja yang masa kerjanya telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari. Dalam tahun tersebut. Cuti tahunan yang tidak diambil oleh pekerja atau dalam cuti tahunan tersebut tidak diambil semua oleh pekerja dapat dipergantikan dengan uang atau cuti tahunan tersebut hangus, hal ini tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan.
Istirahat panjang
Istirahat yang diberikan oleh perusahaan yang masa kerja nya secara terus menerus telah mencapai 6 tahun berturut-turut. Dan apabila pekerja mnegabil istirahat panjang ini buruh tidak berhak untuk mengambil cuti tahunan selama 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatann masa kerjanya kelipatan 6 tahun. Hal ini berlaku untuk perusahan-perusahaan tertentu yang diatur dalam keputusan mentri.
Pekerja atau buruh melakukan ibadah haji:
Pekerja atau buruh akan melaksankan ibadah haji, ibadah yang diwajibkan oleh agama maka dengan adanya ini pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja yang melaksakanan ibadah di SHPY. 

A.        Hak cuti untuk karyawan seperti cuti hamil ( 3 bulan, note untuk sebelum melahirkan 1.5 bulan dan untuk 1.5 bulan setelah melahirkan) Cuti karyawan yang keguguran adalah 1.5 bulan. Cuti tahunan (Cuti yang dapat diambil karyawan 12 hari dalam 1 tahun), cuti menstruasi (2 hari), cuti menikahkan anak( 2 hari), cuti mengkhitankan anak(2hari), cuti anggota keluarga yang meninggal(dalam 1 rumah 2 hari), cuti membaktiskan anak ( UUK Pasal 79).
B.Tanggung jawab perusahaan untuk melakukan social kepada lingkungan sekitar atau CSR(corporate Social Responsibility)hal ini diatur oleh undang0ndang.
C. Tanggung jawab perusahaan untuk memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan. Di Indonesia peraturan pemerintah mengatur tetang jaminan social untuk karyawan yang bekerja di perusahaan dengan jaminan kesehatan, jaminan kesehatan ini sangat penting untuk pekerja. Tanggung jawab perusahaan untuk menjamin kesehatan karyawan.
D.Keselamatan kerja karayawan di tempat kerja. Perusahaan berperan untuk menyediakan alat keselamatan kerja.
Keselamatan pekerja di tempat kerja merupakan 





No comments:

Post a Comment