Tuesday, 7 February 2017




PERJANJIAN KERJA
Hal yang dilakukan oleh sesorang untuk melakukan pekerjaan tertentu adalah perjanjian kerja. Salah satu hal yang sangat penting karena sesorang bekerja dan menyelesaikan pekerjaan semua berdasarkan dari surat perjanjian kerja yang telah disepakati antar pihak. Perjanjian kerja (pasal 1601 a KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, simajikan untuk suatu waktu tertetu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dan pengusaha atau pemberi kerja memuat syarat-syarat kerja haldan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja terdiri dari 3 unsur adalah
A.      Pekerjaan
Adalah hal yag diperjanjikan pekerjaan (hal yang di perjanjikan untuk dikerjaakan) antara Majikan kepada buruh. 
B.      Perintah
Unsur perintah adalah adanya perintah untuk mengerjakan suatu hal dari majikan kepada pihak kedua atau pekerja.
C.      Upah
Upah adalah hal yang sangat penting dalam perjanjian kerja, sebagai tujuan utama dilakukan perjanjian kerja adalah mendapatkan Upah.

Syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tertuang dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPer dan tertuang dalam pasal 52 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 yaitu :
1.    Kesepakatan antara keduabelah pihak
2.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbutan hukum,
3.    Adanya perjanjian yang di perjanjikan
4.    Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku,
Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (pekerja dan pengusaha) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama(Pasal 54 ayat (2) UUK).


 Bentuk dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja:
Perjanjian pekerjaan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan, hal ini tercantum dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 51 ayat (1).
Hal hal yang harus ada dalam perjanjian kerja  berdasarkan Pasal 54 sekurang-kurangnya harus memuat :
a.    Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.    Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin;
c.     Jenis pekerjaan atau jabatan;
d.    Tempat pekerjaan;
e.    Masa berlaku perjanjian;
f.     Upah yang diperjanjikan;
g.    Syarat-syarat pekerjaan yang memuat Hak-hak dan kewajiban antar pihak
h.    Tanda tangan, tempat dimana perjanjian di buat;
i.      Tanda tangan para pihak yang berkaitan,

Perjanjian kerja waktu tertentu (contract worker)
Perjanjian Kerja waktu tertentu harus dilakukan secara tertulis (Pasal 57 ayat (1) UUK). Untuk perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan ada nya masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan hanya untuk pekerjaan pekerjaan yang memiliki sifat-sifat: (Pasal 59 ayat (1) UUK) yaitu :
a.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

b.       Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;

c.       Pekerjaan yang bersifat musiman

d.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam waktu percobaan atau penjajakan;
Pekerja waktu tertentu diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Permanent worker)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama masa percobaan selama 3 bulan. Masa percobaan adalah masa atau waktu menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja. Lama masa percobaan adalah 3 bulan. Masa percobaan hanya boleh diperkenankan untuk karyawan yang akan menjadi karyawan tetap. Hal ini diatur dalam pasal 60 ayat (1) UUK.
  
Perjanjian kerja Berakhir
Setiap pihak tidak bisa mengakhir perjanjian seperti keinginannya karena berakhirnya suatu perjanjian sudah diatur dalam UUK yaitu :
a.    Pekerja meninggal dunia
b.    Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.     Adanya putusan pengadilan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.    Adanya keadaan atau kejadian tetetu yang dicantumkan dalan perjanjian kerja, peraturan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Monday, 30 January 2017

ALAT PELINDUNG DIRI



                                 ALAT PELINDUNG DIRI (PEKERJA DENGAN BAHAN KIMIA) 


Perusahaan menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD) atau Protective Person Equipment (PPE) yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan mesin yang digunakan. Setiap karyawan wajib mengenakannya selama bekerja. Setiap mesin yang memiliki pengaman juga  wajib dijaga demi keselamatan bersama.


APD disesuaikan dengan jenis dan tempat dimana pekerjaan dilakukan. Alat Pelindung diri (APD) sangat penting terutama untuk pekerja yang berhubungan langsung dengan mesin dan bahan kimia. Pekerja yang bekerja di bagian spot cleaning, pekerja yang bekerja diarea ini memiliki resiko kerja yang sangat besar untuk di masa depannya. Pekerja yang menghirup, menyentuh bahan kimia secara lagsung harus selalu menggunakan APD. Macam Alat Pelindung Diri yang dapat digunakan antara lain, sarung tangan karet yang berbahan dasar dari latek dan tidak mudah tembus atau bocor, Apron atau clemek, Kacamata untuk pekerja yang bekerja menggunakan bahan kimia, sepatu yang tidak tembus cairan kimia yang tumpah (sepatu boot), ear plug atau pelindung telinga. APD yang di gunakan untuk pekerja yang bekerja berhubungan langsung dengan bahan kimia biasanya sudah ada pada MSDS (Material safety data sheet). Setiap pekerja yang bekerja diarea ini harus dilakukan pengecekan kesehatan secara berkala dan di berikan nutrisi yang cukup.
Maretial Safety Data Sheet adalah lembar keselamatan bahan berisi Identifikasi produk, Bahan berbahaya, Karakteristik fisik dan kimia, Bahaya kebakaran dan ledakan, Data reaktifitas, Informasi bahaya kesehatan, Penanganan dan penyimpanan, Pengendalian APD, Informasi ekologi , pertimbangan pembuangan, Informasi toksikologi, Informasi transpotrasi ,Informasi lain.

Sunday, 24 April 2016

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)



ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun yang mengancam keberlangsungan manusia dan makhluk hidup lainnya. Mak perlu dilakukan perlindungan untuk itu semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematia dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan , pengawasan dan penegakan hukum.
Setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan baik itu besar atau kecil  berdampak pada lingkungan wajib untuk memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya pengelolaan Lingkuangan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL ). Setiap orang yang melakukan usah dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak pada lingkungan dan perubahan ekosistem di suatu wilayah  wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan izin lingkungan (UU No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).
Analisis Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting usaha/ kegiatan yang direncanakan pada  lingkungan hidu yang diperllukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Amdal secara mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan. Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat criteria untuk penggolongan amdal dan UKL-UPL. Kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dampak penting berdasarkan criteria adalah :
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan;
b.      Luas penyebaran wilayah dampak;
c.       Intensitas dan lamanya dapak  berlangsung
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak ;
e.       Sifat komulatif dampak
f.       Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
g.      Criteria lainsesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  
Kriteria usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentangan alam;
b.      Ekploitasi sumber daya alam , baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.       Proses dan kegiatan yang secara potensial  dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya;
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan budaya;
e.       Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau cagar budaya;
f.       Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasat renik;
g.      Pembuatan dan penggunaan bahan-bahan yang hayati dan non-hayati;
h.      Kegiatan yang memiliki resiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara;
i.        Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi yang besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.