Thursday, 13 December 2018

SISTEM MANAJEMEN MUTU




ISO 9001:2015
ISO 9001 adalah merupakan standar Internasional di bidang system manajemen mutu.  Suatu lembaga Organisasi yang memberlakukan ini memiliki sudah manajemen mutu telah terakreditasi secara Internasional oleh pihak-pihak yang berkompeten dan independen.
Sistem Manajemen Mutu adalah (Quality Management System)
Adalah sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktik-praktik standar untuk manajemen yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang dan Jasa) terhadap persyaratan tertentu.
Sistem manajemen mutu yang mengacu pada proses produksi, system maintenance suatu organisasi, mutu produk, standarisasi prosedur kerja, standarisasi penyimpanan dll. Dan hal ini bertujuan  mengacu pada kepuasan pelanggan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana perusahaan itu berada dan lingkungan.
Peranan Sistem Manajemen mutu adalah sebagai stategi bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan dan menyediakan dasar yang kuat  sebagai inisiatif pengembangan berkelanjutan. Manfaat suatu organisasi yang mengembangan ISO atau Standar Internasional:
Kemampuan suatu organisasi untuk menyediakan produk dan jasa secara konsisten yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Memfasilitasi untuk dapat meningkatkan kepuasan pelanggan
Menangani resiko dan peluang yang terkait dengan konteks dan tujuannya.
Kemampuan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan system manajemen mutu yang ditentukan.
Standar dalam hal ini bukan mmenseragamkan secara internasional sama persis alur dan strukturnya, tetapi standar dalam hal ini ada mensetandarkan dalam suatu organisasi sebagai acuan apaun yang tertulis benar dan konsisten dilaksanakan sesuai dengan komitmen dan prosedur yang telah di tentukan di suatu perusahaan.
ISO dapat digunakan oleh Organisasi barang da Jasa. Standar Internasional ini menggunakan pendekatan PDCA (Plan Do Check Action) dan pemikiran berbasis resiko.
Dalam suatu organisasi pasti dimulailah dari PLAN atau perencanaan. Dalam suaatu proses bisnis apapun pasti menggunakan perencanaan. Perencanaan dimulai dari:

  1. Barang apa yang akan diproduksi
  2. Bahan baku apa saja yang dibutuhkan untuk produksi
  3.  Bahan penunjang apa saja yang dibutuhkan 
  4. Cara pengolahan
  5.  Standar produk yang harus di produksi
  6.   Tata cara pengolahan bahan baku seperti apa
  7.   Berapa lama waktu produksi
  8.  Rencana pengemasana
  9.   Rencana untuk promosi
  10. Rencana jadwal pemberangkatan barang
  11. Rencana penanganan konsumen
  12. Rencana promosi nya
  13.  dll
Semua hal tersebut merupakan hal perencanaan yang harus dipikirkan terlebih dahulu agar hasil yang ingin dicapai dapat terlihat dan langkah yang harus ditempuh untuk langkah selanjutnya dapat ditentukan.
Do adalah implementasi Lakukan: menerapkan yang direncanakan.
Check(pemeriksaan)adalah pematauan dan mengukur proses dan menghasilkan produk dan jasa teradap kebijakan sasaran dan persyaratan dan aktifitas ynag direncanakan dan melaporkan hasilnya.
Act (tindak lanjut): Mengambil tindakan untuk meningkatkan kinerja proses yang diperlukan.
Pemikiran berbasis Resiko
Jangan terlalu berat begitu kalian mendengar kata-kata RESIKO, Yap resiko memang benar sesuatu yang terjadi dan tidak kita inginkan. Resiko bisa terjadi dimana saja. Resiko disini dalam suatu Organisasi dapat resiko yang bisa berdampak pada manajemen atau dampak pada manusia. Resiko bisa terjadi dalam semua proses. Resiko dapat dalam hal melaksanakan tindakan pencegahan, dan potesi ketidaksesuainan yang terjadi, dan mengambil tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian.
Agar sesuai dengan persyaratan satandar Internasional hal ini merupakan kewajiban dari setiap organisasi. Hal ini enjadi hal meningkatkan efektifitas dari system manajemen mutu untuk mencapai hasil yang lebih baik dan mencegah dampak yang negative.  

Tuesday, 7 February 2017




PERJANJIAN KERJA
Hal yang dilakukan oleh sesorang untuk melakukan pekerjaan tertentu adalah perjanjian kerja. Salah satu hal yang sangat penting karena sesorang bekerja dan menyelesaikan pekerjaan semua berdasarkan dari surat perjanjian kerja yang telah disepakati antar pihak. Perjanjian kerja (pasal 1601 a KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, simajikan untuk suatu waktu tertetu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dan pengusaha atau pemberi kerja memuat syarat-syarat kerja haldan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja terdiri dari 3 unsur adalah
A.      Pekerjaan
Adalah hal yag diperjanjikan pekerjaan (hal yang di perjanjikan untuk dikerjaakan) antara Majikan kepada buruh. 
B.      Perintah
Unsur perintah adalah adanya perintah untuk mengerjakan suatu hal dari majikan kepada pihak kedua atau pekerja.
C.      Upah
Upah adalah hal yang sangat penting dalam perjanjian kerja, sebagai tujuan utama dilakukan perjanjian kerja adalah mendapatkan Upah.

Syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tertuang dalam KUHPerdata Pasal 1320 KUHPer dan tertuang dalam pasal 52 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 yaitu :
1.    Kesepakatan antara keduabelah pihak
2.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbutan hukum,
3.    Adanya perjanjian yang di perjanjikan
4.    Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku,
Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (pekerja dan pengusaha) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama(Pasal 54 ayat (2) UUK).


 Bentuk dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja:
Perjanjian pekerjaan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan, hal ini tercantum dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 51 ayat (1).
Hal hal yang harus ada dalam perjanjian kerja  berdasarkan Pasal 54 sekurang-kurangnya harus memuat :
a.    Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.    Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin;
c.     Jenis pekerjaan atau jabatan;
d.    Tempat pekerjaan;
e.    Masa berlaku perjanjian;
f.     Upah yang diperjanjikan;
g.    Syarat-syarat pekerjaan yang memuat Hak-hak dan kewajiban antar pihak
h.    Tanda tangan, tempat dimana perjanjian di buat;
i.      Tanda tangan para pihak yang berkaitan,

Perjanjian kerja waktu tertentu (contract worker)
Perjanjian Kerja waktu tertentu harus dilakukan secara tertulis (Pasal 57 ayat (1) UUK). Untuk perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan ada nya masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan hanya untuk pekerjaan pekerjaan yang memiliki sifat-sifat: (Pasal 59 ayat (1) UUK) yaitu :
a.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

b.       Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;

c.       Pekerjaan yang bersifat musiman

d.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam waktu percobaan atau penjajakan;
Pekerja waktu tertentu diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Permanent worker)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama masa percobaan selama 3 bulan. Masa percobaan adalah masa atau waktu menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja. Lama masa percobaan adalah 3 bulan. Masa percobaan hanya boleh diperkenankan untuk karyawan yang akan menjadi karyawan tetap. Hal ini diatur dalam pasal 60 ayat (1) UUK.
  
Perjanjian kerja Berakhir
Setiap pihak tidak bisa mengakhir perjanjian seperti keinginannya karena berakhirnya suatu perjanjian sudah diatur dalam UUK yaitu :
a.    Pekerja meninggal dunia
b.    Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.     Adanya putusan pengadilan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.    Adanya keadaan atau kejadian tetetu yang dicantumkan dalan perjanjian kerja, peraturan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Monday, 30 January 2017

ALAT PELINDUNG DIRI



                                 ALAT PELINDUNG DIRI (PEKERJA DENGAN BAHAN KIMIA) 


Perusahaan menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD) atau Protective Person Equipment (PPE) yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan mesin yang digunakan. Setiap karyawan wajib mengenakannya selama bekerja. Setiap mesin yang memiliki pengaman juga  wajib dijaga demi keselamatan bersama.


APD disesuaikan dengan jenis dan tempat dimana pekerjaan dilakukan. Alat Pelindung diri (APD) sangat penting terutama untuk pekerja yang berhubungan langsung dengan mesin dan bahan kimia. Pekerja yang bekerja di bagian spot cleaning, pekerja yang bekerja diarea ini memiliki resiko kerja yang sangat besar untuk di masa depannya. Pekerja yang menghirup, menyentuh bahan kimia secara lagsung harus selalu menggunakan APD. Macam Alat Pelindung Diri yang dapat digunakan antara lain, sarung tangan karet yang berbahan dasar dari latek dan tidak mudah tembus atau bocor, Apron atau clemek, Kacamata untuk pekerja yang bekerja menggunakan bahan kimia, sepatu yang tidak tembus cairan kimia yang tumpah (sepatu boot), ear plug atau pelindung telinga. APD yang di gunakan untuk pekerja yang bekerja berhubungan langsung dengan bahan kimia biasanya sudah ada pada MSDS (Material safety data sheet). Setiap pekerja yang bekerja diarea ini harus dilakukan pengecekan kesehatan secara berkala dan di berikan nutrisi yang cukup.
Maretial Safety Data Sheet adalah lembar keselamatan bahan berisi Identifikasi produk, Bahan berbahaya, Karakteristik fisik dan kimia, Bahaya kebakaran dan ledakan, Data reaktifitas, Informasi bahaya kesehatan, Penanganan dan penyimpanan, Pengendalian APD, Informasi ekologi , pertimbangan pembuangan, Informasi toksikologi, Informasi transpotrasi ,Informasi lain.